Pada 2015, tatkala menjadi Lurah Wali, Kecamatan Binongko, Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Jaenuddin menginisiasi diberlakukannya kembali kaombo laut. Ini merupakan pranata adat berupa larangan untuk mengambil ikan dalam areal tertentu yang ditujukan untuk menjamin ketersediaan ikan dan menjaga keseimbangan ekosistem.

”Bank ikan” tersebut diresmikan pada 15 Februari 2015. Tonggak sejarah ini menandai upaya pengembalian model konservasi berbasis kearifan lokal yang digagas pada 2008-2013 lewat program Coremap Fase II dengan model Daerah Perlindungan Laut setelah hilang sejak tahun 1960-an.

Jaenuddin, salah satu inisiator kembali diberlakukannya kaombo (sejak 2015), di Binongko, Waktobi, Kamis (28/9).

Kaombo memiliki sejumlah konsekuensi, di antaranya larangan mengelola, bahkan sekadar menambatkan perahu, dalam wilayah kaombo.

Selain itu, larangan menggunakan alat tangkap berupa jaring bermata kecil. Ukuran jaring terkecil adalah 3 inci. Ini demi menjamin tidak ada ikan kecil—yang masih bisa tumbuh—ikut tertangkap.

Sejumlah nelayan yang disidang terbuka di baruga (balai adat) pada Oktober 2016 semakin menguatkan reputasi kaombo berikut lembaga adatnya. Itu ditambah dengan sanksi Rp 15 juta, setelah para pelaku meminta keringanan dari denda awal Rp 25 juta.

Masyarakat juga percaya, jika melanggar kesepakatan di bawah sumpah adat (moropu-mosoka), mereka akan mendapat kehancuran atau kebinasaan sebagaimana arti moropu-mosoka.

Kearifan leluhur

Motivasi Jaenu, sapaan akrab Jaenuddin, ihwal upayanya mengembalikan tradisi kaombo cukup sederhana. Ia trenyuh mengetahui hancurnya kondisi bawah laut di Binongko akibat praktik pengeboman ikan.

”Mengapa orangtua kita dahulu yang tidak bersekolah bisa berpikir untuk melestarikan laut, sedangkan kita yang sudah sekolah tidak melakukan itu,” katanya setengah bertanya.

Saat ini, terbentang wilayah larangan adat untuk mengambil ikan dalam perairan sepanjang 1 kilometer dengan lebar yang diukur dari bibir pantai sekitar 200 meter. Ukuran itu berdasarkan pengukuran oleh organisasi nonpemerintah World Wildlife Fund (WWF) yang ikut mendampingi proses diberlakukannya kembali kaombo. Sebelumnya, warga yang bersepakat meyakini, berdasarkan pengukuran mereka, batas kaombo sepanjang 600 meter.

Kondisi bawah laut perairan kaombo di Desa Wali, Binongko, Wakatobi, Rabu (27/9). Titik penyelaman ini merupakan area perlindungan adat atau kaombo yang diberlakukan sejak tahun 2015. Masyarakat menutup perairannya dari aktivitas penangkapan dan eksploitasi lainnya.

Selain luasan, lokasi perairan untuk dijadikan kaombo juga disepakati dan diputuskan bersama warga. Lokasi yang kini dipakai merupakan pilihan ketiga. Sebelumnya, pada dua lokasi pertama, mereka mempertimbangkan aktivitas memancing yang dilakukan anak-anak serta lokasi lainnya yang cenderung dipakai untuk kegiatan wisata.

”Alasannya (untuk lokasi pertama), nanti anak-anak belajar mancing sulit. (Lokasi kedua) digunakan untuk aktivitas orang luar menikmati pantai. Jangan sampai mereka mengambil kerang lalu (diangap melanggar kaombo), maka kita juga yang repot,” tutur Jaenu. Mereka bersepakat tidak memberlakukan larangan di kedua lokasi itu.

Sekalipun dimungkinkan melakukan bukaano kaombo (membuka kaombo) dan toomboemo (menutup kaombo) guna memanen ikan bagi pemenuhan pangan, sejauh ini warga belum terpikir untuk melakukan hal itu.

Jaenu juga melibatkan warganya untuk aktif menjaga daerah larangan mengambil ikan. Ia memberikan insentif bagi warga yang melaporkan pelanggaran. Misalnya, nilai sanksi adat untuk pelanggaran tertentu Rp 100.000. Setelah denda dibayarkan, 50 persen masuk kas lembaga adat dan 50 persen diberikan kepada warga yang melaporkan.

Khusus untuk pelaku pengeboman dan peracunan ikan, ancaman sanksi hukum pidana tetap membayangi mereka. Jadi, tidak semata-semata sanksi adat.

Terhadap hasil penetapan wilayah kaombo oleh warga, Jaenu juga sempat bertanya apakah mereka tidak merasa rugi, mengingat untuk selanjutnya daerah itu bakal tertutup bagi aktivitas penangkapan ikan hingga larangan dicabut. Ternyata tidak ada penolakan. Bahkan, warga antusias untuk turut menjaga wilayah larangan tersebut.

Jaenuddin seusai menemui Lakona (belakang), relawan penjaga wilayah kaombo laut di Desa Wali, Binongko, Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/9). Di wilayah kaombo laut terdapat larangan atau pantangan untuk mengekspolitasi sumber daya laut selama waktu tertentu.

Sebagian praktiknya kami temukan pada Kamis (28/9). Seorang warga bernama Lakona (72) mendayung dengan cepat dari batas luar kaombo menuju daratan. Lakona melapor kepada Jaenu tentang upaya sejumlah nelayan tak dikenal untuk menyelundup ke dalam batas kaombo.

Selain itu, Jaenu juga diberi masukan tentang perlunya menambah tanda batas kaombo serta pentingnya mengubah arah papan peringatan wilayah kaombo ke sisi laut agar mudah dibaca nelayan. Tentang pengaduan warga tersebut, Jaenu masih terus menerima, bahkan setelah jabatan lurah berakhir sejak Januari 2016. Tak jarang mereka datang ke kediaman Jaenu.

Sebutan ”lurah” juga masih melekat sekalipun ia tak lagi menjabat. Sebutan itu dan keakraban Jaenu dengan warga meluas hingga ke desa-desa tetangga.

Jaenu dinilai berhasil, termasuk dalam upayanya mengubah kebiasaan sebagian warga untuk minum minuman keras dan tindakan yang menjurus perjudian. Ia melakukannya dengan patroli senyap bersepeda pada malam hari. Ia juga secara tegas menetapkan sanksi kepada pelanggar setelah mereka disidangkan secara terbuka di baruga.

Kunci Jaenu adalah pelibatan warga. ”Selama saya menjabat, saya tidak mau mendengar (istilah) ini keputusan lurah karena mereka (warga) yang putuskan dan saya tinggal mengontrol,” kata Jaenu.

Merayakan perbedaan

Perspektif dalam memimpin warga diperoleh Jaenu dengan merayakan perbedaan budaya sedari kecil. Ia lahir dari orangtua pelaut sebagai anak kedua dari empat bersaudara. Pada 1973-1974, Jaenu sudah dibawa serta orangtuanya berlayar mengelilingi Indonesia.

Jaenu yang saat itu berusia delapan tahun kerap dibawa serta ke daratan seluruh Indonesia dan berinteraksi dengan masyarakatnya. ”Di perahu, saya juga diajari menulis. Bapak saya rajin sekali mengajari saya di kapal,” ujar Jaenu.

Hal itu membuat Jaenu sudah pandai menulis dan berhitung, bahkan sebelum bersekolah. Diangkat menjadi pegawai negeri sipil sebagai guru SD pada 1 Oktober 1986, Jaenu menjalaninya hingga 2010 sebelum menjadi lurah.

Kini, ia menjadi anggota staf camat di Binongko. Hari-harinya dipakai dengan berkeliling desa-desa di Binongko untuk memberdayakan penduduk dan menyelesaikan persoalan-persoalan masyarakat. (INGKI RINALDI/ICHWAN SUSANTO/M FINAL DAENG)

Jaenuddin

  • Lahir: Desa Wali, Binongko, Wakatobi, Sulawesi Tenggara, 31 Desember 1965
  • Istri: Muliati
  • Anak:
    • Nursidayanti
    • Nursianti
    • Srimulianton
    • Gugun Saputra
    • Zahra
    • Azar
  • Pendidikan:
    • SDN 56 Wali (lulus 1980)
    • SMPN 1 Binongko (lulus 1983)
    • SPGN Baubau (lulus 1986)
    • Universitas Terbuka (program S-1, lulus 2010)