Tumpukan kantong plastik, botol plastik, dan sabut kelapa terlihat menutupi perairan Teluk Pintu Kota, Lembeh Utara, Sulawesi Utara, pertengahan September lalu. Pantai berpasir hitam tersebut seolah berganti warna menjadi pasir putih. Sejumlah perahu nelayan berlabuh di atasnya. Beberapa di antaranya terlihat miring seolah tak berfungsi.

Pemandangan pesisir dan perairan Lembeh, yang dalam imajinasi berwarna biru dengan gradasi biru gelap sampai terang, mendadak sirna tatkala tumpukan sampah plastik tersebut muncul. Sungguh ironis karena tak jauh dari teluk tersebut terdapat kampung wisata Pintu Kota Kecil yang baru saja diresmikan pada awal 2017.

Teluk di kawasan permukiman Kampung Kota Kecil di Pulau Lembeh, Bitung, Sulawesi Utara, Jumat (15/9), dipenuhi sampah. Tidak jauh dari teluk tersebut terdapat lokasi kampung wisata Lembeh yang baru diresmikan pertengahan tahun lalu. Sampah tersebut, menurut penjelasan warga setempat, merupakan sampah kiriman dari daerah lain.

Di ujung teluk tersebut juga terdapat salah satu titik penyelaman Pulau Lembeh (titik Pintu Colada) dan snorkeling bagi wisatawan. Kehadiran sampah plastik tersebut tentu akan membuat wisatawan merasa jijik untuk menyelam di kawasan itu. Padahal, teluk ini merupakan pintu masuk bagi wisatawan yang ingin menginap di kampung wisata dan Lembeh Resort Dive Resort & Spa dari arah Pelabuhan Rakyat Pateten, Bitung.

Media daring Manadopost edisi November 2016 mengungkap dampak kehadiran sampah plastik di Teluk Pintu Kota tersebut. Media ini menulis, sejumlah wisatawan Amerika langsung merasa tidak nyaman saat melihat tumpukan sampah plastik. Padahal, sebelumnya mereka cukup bersemangat untuk mengunjungi Lembeh karena mendengar cerita bahwa Lembeh adalah surga bagi pencinta fotografi makro bawah laut.

Jika pemandangan tersebut diungkap kepada kolega mereka sesama wisatawan melalui media sosial, citra Lembeh sebagai destinasi wisata di Sulawesi bagian utara akan tercoreng. Bahkan, kondisi ini bisa membuat bisnis pariwisata yang bersiap mekar akan layu sebelum berkembang.

Salah satu sudut di titik selam Pantai Parigi, Selat Lembeh, Sulawesi Utara, Rabu (13/9). Lokasi penyelaman yang terkenal sebagai surga aktivitas fotografi makro bawah laut tersebut dilimpahi dengan keragaman biota laut.

Soal sampah di Lembeh juga terungkap dalam penelitian ”Analisis Lingkungan Pemasaran Potensi Wisata Bahari di Selat Lembeh Kota Bitung”. Penelitian yang dilakukan tahun 2016 tersebut mengungkapkan, ada 17 persen responden wisatawan yang berpendapat kondisi pesisir Lembeh lebih buruk daripada yang diharapkan. Penilaian buruk itu terkait dengan banyaknya sampah yang menumpuk di daerah pantai.

Sampah di perairan Lembeh, menurut Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung Sadat Mimabari, merupakan sampah kiriman dari daerah lain, khususnya dari perairan Minahasa Utara, Bolaang Mongondow, dan Maluku Utara, yang berbatasan langsung dengan perairan Lembeh. Sampah tersebut juga berasal dari perilaku penumpang dan anak buah kapal yang membuang sampah seenaknya ketika kapal mereka melintasi perairan Lembeh. Padahal, larangan untuk membuang sampah sembarangan dari atas kapal sudah diterapkan.

Habitat biota laut

Di sisi lain, sampah yang mengganggu pemandangan wisatawan dan terkadang menimbulkan bau itu memberikan keuntungan bagi biota laut mikro Selat Lembeh. Beberapa jenis sampah, seperti kaleng, botol, dan gelas, menjadi habitat bagi makhluk air tersebut. Sejumlah biota menggunakan sampah sebagai media untuk meletakkan telur atau sebagai tempat berlindung dari serangan predator.

Keunikan inilah yang dicari wisatawan yang menggemari penyelaman bawah laut. Keunikan penyelaman di dasar laut yang bersampah ini disebut dengan muck dive sehingga perairan Lembeh mendapat julukan ”the World’s Muck Diving Heaven”.

Mengapa makhluk-makhuk dasar laut tersebut bisa hidup di tengah tumpukan sampah anorganik? Jawabannya, biota-biota itu mendapat nutrisi dari arus deras bolak-balik yang mengalir dari Laut Sulawesi. Nutrisi yang terbawa ini berasal dari substrat batuan vulkanik yang kaya mineral sebagai bahan makanan yang berlimpah bagi berbagai makhluk yang hidup di dasar selat.

Nudibranch atau seaslug ini difoto di titik selam Makawide, perairan Selat Lembeh, Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (12/9).

Selat Lembeh, menurut laporan ”Geologi Selat Lembeh yang Unik dan Mempesona” (Delyuzar Illahude dkk, Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan Kementerian ESDM, 2017), kemungkinan besar telah mengalami eutrofikasi, yaitu pengayaan air dengan nutrien atau unsur hara berupa bahan anorganik yang dibutuhkan tumbuhan. Nutrien yang terdiri dari nitrogen dan fosfor itu berasal dari larutan batuan vulkanik di sekitarnya.

Nutrien tersebut juga yang membuat hewan-hewan laut tetap hidup di tengah endapan sampah. Bentuk fisiknya pun tidak lazim, langka, dan unik, di antaranya gurita mimik, kuda laut pigmi, siput laut tak bercangkang, ikan mandarin, dan frog fish berambut.

[kompas-highchart id=”produksi-sampah-kota-bitung”]

 

Pemeliharaan lingkungan

Pemeliharaan lingkungan di Lembeh tak hanya dilakukan pemerintah, tetapi juga masyarakat dan pengelola resor. Sejumlah resor yang berlokasi di pinggir Lembeh Utara beberapa kali berupaya memunguti sampah dengan menggunakan perahu-perahu milik mereka.

Seperti yang dilakukan sebuah resor di Pulau Lembeh dalam sebuah laman Youtube Manado TV yang ditayangkan pada 2013. Belgis Mangumbulude, manajer resor itu, mengatakan, 10 orang stafnya memunguti sampah menggunakan perahu-perahu yang tersedia. Namun, upaya tersebut tidak maksimal karena mereka hanya bisa memunguti sampah di sekitar perairan di depan resornya.

Kepedulian yang dilakukan resor-resor wisata tersebut karena tidak ingin ”ladang” ekonomi mereka hilang lantaran sampah. Mereka menganggap perairan Selat Lembeh yang memiliki biota-biota unik merupakan aset yang harus dilestarikan. Jika perairan kotor dan menyebabkan wisatawan tidak mau berkunjung lagi, penginapan mereka akan gulung tikar.

Kegelisahan yang sama dirasakan masyarakat Lembeh. Warga selalu menjaga kebersihan permukiman dan jalan umum di pulau. Tanpa diminta, jika melihat sampah, warga langsung mengangkat dan mengumpulkannya di tempat sampah. Namun, sepertinya masyarakat di permukiman Pintu Kota Kecil tak berdaya dengan banyaknya sampah kiriman di kawasan teluk sehingga sampah plastik dibiarkan saja memenuhi perairan teluk.

Upaya pemerintah untuk membersihkan perairan Lembeh dari sampah sudah dilakukan sejak tahun 2011. Kegiatan pembersihan laut ini melibatkan sekitar 300 orang dari kecamatan yang berlokasi di pesisir Lembeh. Sarana pendukung yang digunakan berupa 31 perahu pengangkut sampah, 2 kapal dari Akademi Perikanan Bitung, dan 70 set jaring. Kegiatan tersebut, menurut Camat Lembeh Selatan Max Mapahena, dilakukan dua kali dalam setahun.

Aktivitas warga saat menuju dan dari penyeberangan antarpulau, di Selat Lembeh, Sulawesi Utara, Rabu (13/9).

Pengolahan sampah di Lembeh sekarang sudah teratur dengan disediakannya beberapa tempat penampungan sampah. Tersedia mobil roda tiga pengangkut sampah yang memunguti sampah dari tiap rumah. Setelah itu, sampah yang terkumpul diangkut dengan feri, lalu ditimbun di tempat pembuangan akhir sampah di Kota Bitung, di daratan Pulau Sulawesi.

Adapun sebagai upaya pencegahan timbunan sampah anorganik, Pemerintah Kota Bitung mempunyai program ”Lima Bersih untuk Penyelamatan Lingkungan dan Pelayanan”. Program tersebut adalah Bersih Daratan, Bersih Laut, Bersih Air Tanah, Bersih Udara, dan Bersih Aparatur.

Bersih Daratan adalah upaya mengembangkan untuk melindungi masyarakat dengan pengurangan sampah, penggunaan air kemasan, dan penggunaan plastik. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan gelas dan botol plastik dalam kehidupan sehari-hari. Gerakan ini juga didukung sejumlah toko yang tidak menyediakan penjualan minuman air mineral dalam gelas plastik dan botol plastik berukuran kecil.

Dalam berbagai acara pun, panitia sudah diimbau untuk tidak menyediakan minuman air mineral kemasan dan botol plastik. Sebagai gantinya, panitia menyediakan gelas-gelas kaca dan galon air dalam jumlah banyak. Sedikit banyak upaya tersebut berhasil mengurangi timbunan sampah anorganik, khususnya plastik, di Kota Bitung.

 

Program 5 Bersih Kota Bitung

Program dicanangkan tahun 2017

  1. Bersih di Udara: Menjadikan Bitung sebagai kota industri rendah karbon (low carbon model town).
  2. Bersih di Atas Tanah: Mengurangi sampah dengan mengurangi penggunaan air kemasan dan plastik.
  3. Bersih di Bawah Tanah: Amnesti septic tank bocor dengan menyediakan IPAL, mobil tinja, dan membenahi 1.000 septic tank.
  4. Bersih di Laut: Kegiatan bersih laut dua kali setahun. Penting dilakukan untuk pariwisata.
  5. Bersih Aparatur Negara: Menggunakan tim siber pungli.

Sumber: Wawancara dengan Wali Kota Bitung

Perlindungan laut

Selain menjaga kebersihan laut dari sampah, Lembeh juga berupaya mencegah kerusakan laut dengan cara menjaga kawasan bakau di beberapa bagian pesisir pantai. Upaya masyarakat tersebut difasilitasi Dinas Perikanan Kota Bitung bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui program Coastal Community Development Project International Fund for Agricultural Development (CCDP IFAD). Program yang dimulai sejak tahun 2014 itu membagi masyarakat dalam tiga kelompok, yakni kelompok ekowisata, kelompok nelayan tangkap, serta kelompok pengolahan dan pemasaran.

Kelompok ekowisata bertugas mengelola pariwisata hutan bakau di pesisir. Kelompok nelayan tangkap memberdayakan sekelompok masyarakat yang selama ini berprofesi sebagai nelayan. Adapun kelompok pengolahan dan pemasaran mengajarkan kepada wanita-wanita nelayan untuk mengolah hasil laut dan memasarkannya ke luar Lembeh.

Salah satu sudut kawasan wisata Pantai Kahona, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Jumat (15/9).

Kelompok-kelompok ini berupaya membentuk kawasan konservasi daerah perlindungan laut (DPL). Ide ini didasarkan pada peranan penting ekosistem laut dan pesisir. Penetapan kawasan konservasi tersebut disahkan melalui Keputusan Wali Kota Bitung Nomor 188,45 Tahun 2014 dan berlokasi di Kelurahan Paudean, Pasir Panjang, Dorbolaan, Pancuran, Motto, dan Posokan.

Setiap kawasan konservasi terbagi dalam dua zona konservasi, yakni zona penyangga dan perlindungan. Luasan DPL setiap kelurahan sekitar 1 hektar. Penentuan kawasan itu berdasarkan kesepakatan masyarakat dalam satu kelompok. Masyarakat tidak boleh mengambil ikan dalam kawasan konservasi tersebut. Selain larangan mengambil ikan, ada juga larangan memotong bakau. Jika melanggar ketentuan tersebut, pelaku akan didenda Rp 500.000.

Sejauh ini, menurut Filipus (48), Ketua CCDP IFAD Pasir Panjang, masyarakat Pasir Panjang masih menaati ketentuan tersebut. Justru masyarakat luar kelurahan yang melanggar ketentuan tersebut. Ketaatan masyarakat pada aturan konservasi itu berkaitan dengan peristiwa kerusakan lingkungan di kawasan Pasir Panjang tahun 2007.

Hutan mangrove di obyek wisata Pantai Kahona yang dikelola warga di Pulau Lembeh, Sulawesi Utara, Kamis (14/9). Pelabuhan tersebut merupakan yang terbesar di Sulawesi Utara.

Saat itu, pohon bakau yang telah tumbuh puluhan tahun mati karena pencemaran solar dari kapal perompak yang karam di sekitar perairan Pantai Kahona. Matinya bakau tersebut menimbulkan ancaman terjadinya abrasi. Dampak lanjutannya, kawasan permukiman penduduk akan semakin terpinggir ke arah perbukitan. Tak hanya bakau, bibit bandeng yang hidup di perairan tersebut pun mati dan tidak bisa berkembang lagi.

Pengalaman permukiman Pasir Panjang terkena abrasi pada satu generasi sebelumnya membuat mereka cukup berhati-hati untuk mengelola lingkungan pesisir. Menurut Filipus, masyarakat setempat tidak mau lagi rumah mereka semakin tersingkir ke atas bukit karena abrasi yang disebabkan gundulnya hutan bakau. Bahkan, sekarang, dari cerita Filipus, beberapa pondok wisata di Pantai Kahona rusak karena abrasi.

Upaya pemeliharaan lingkungan hendaknya serius dilakukan oleh semua pihak secara berkelanjutan. Tidak hanya urusan sampah, tapi juga konservasi pesisir pantai serta perairannya sebagai habitat biota laut mikro.

Kehadiran kawasan ekonomi khusus di Kelurahan Tanjung Merah bisa menjadi ancaman baru bagi lingkungan alam Lembeh. Apalagi, belum ada kekuatan hukum kuat yang mengatur kawasan konservasi Lembeh. Jangan sampai Lembeh yang dinobatkan sebagai surga fotografi makro yang sedang naik daun mendadak layu hanya karena kerusakan lingkungan. (MARGARETHA PUTERI ROSALINA/LITBANG KOMPAS)

Daerah Perlindungan Laut

  • Daerah perlindungan laut merupakan kawasan konservasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kota Bitung
  • Taman pesisir pulau-pulau kecil Bitung merupakan perwakilan ekosistem tropis Indonesia yang terdiri dari ekosistem hutan bakau, padang lamun, terumbu karang, dan eksosistem daratan
  • Lokasi: Kelurahan Posokan, Motto, Dorbolaang, Pancuran, Pasir Panjang, dan Paudean

    Setiap kelurahan memiliki surat keputusan bersama yang mengikat masyarakat lokal dan di luar kelurahan dalam pengawasan daerah perlindungan laut.

  • Dasar hukum: No 188,45/HKM/SK/121/2014 mengenai kawasan konservasi wilayah pesisir dan pulau-pulau
  • Luas kawasan: 9.647 hektar
  • Tujuan:
    1. Menjaga dan memperbaiki kualitas ekosistem terumbu karang dan habitat yang berhubungan dengan terumbu karang
    2. Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan melalui pendidikan lingkungan hidup
    3. Pengawasan partisipasi daerah perlindungan laut
Sumber: Litbang Kompas/PUT, diolah dari Surat Keputusan Wali Kota Bitung No188,45/HKM/SK/121/2014 mengenai kawasan konservasi wilayah pesisir dan pulau-pulau, dan Profil Kawasan Konservasi Sulawesi Utara