Matahari di Desa Bungaiya, Kecamatan Bontomatene, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Rabu (25/10), baru saja meninggi tatkala Patta (65) meniti jalinan kayu-kayu katonde, yang membentuk struktur pohon cemara raksasa atau anak panah di perairan. Struktur itu adalah alat tangkap ikan statis bernama sero atau bila dalam bahasa setempat.

Sero milik Patta memiliki panjang 100 meter, yang dipancangkan menjorok ke arah laut dari bibir pantai dan berdiri di atas ”lahan” milik Patajali (55). Meski tidak di daratan, Patta tetap harus menyewa lahan perairan senilai Rp 1 juta per tahun.

Perlahan, Patta turun ke bagian paling ujung sero, tempat ikan terperangkap menyusul periode pasang surut air laut. Sebuah tombakan persis mengenai seekor sotong (Sepiidae sp), yang langsung menggelepar tatkala diletakkan di atas landasan bagian atas sero. Pagi itu, selain sotong, Patta menangkap ikan baronang, katamba, cendro, dan cepak. Satu dekade terakhir, Patta mengupayakan sero bermodal Rp 15 juta.

Sebelumnya, selama 20 tahun, ia menyelam mencari teripang dan mutiara menggunakan kompresor serupa dengan yang dipergunakan tukang tambal ban. Kedalaman hingga 50 meter tak jarang ditembusnya tanpa mengindahkan standar keselamatan penyelaman. Resikonya besar.

Aktivitas di sebuah bila atau sero milik warga yang dibangun di Desa Bongaiya, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Rabu (25/10) pagi.

Kini, dua putra Patta telah menjadi polisi dan pegawai negeri sipil. Patta pun cukup menggantungkan hidupnya dari sero dan sekitar 100 batang kelapa yang ditanamnya di Tanete, yang merupakan desa tetangga Bongaiya. Di musim barat (antara Desember-Maret), pendapatan dari sero dapat mencapai Rp 30 juta.

Namun, pendapatan itu dapat dikata hanya ”sisa” dari masa kejayaannya saja. Dulu, sebelum praktik pembiusan dan pengeboman ikan, hasil dari sero lebih banyak lagi. Kata Dahaasi (64), pemilik lahan dua sero di Desa Bongaiya, dari total 64 unit yang ada, dalam masa jayanya, ikan dalam sero tidak habis dipanen dalam tiga hari karena begitu melimpahnya. Dalam sehari, ada 20 kilogram ikan yang dapat diberikan kepada punggawa sawi atau pekerja di luar pemilik sero.

Dahaasi, yang melanjutkan kepemilikan sero dari orangtuanya, bahkan dapat membiayai kuliah dua anaknya di Selayar dan seorang lagi di kampus ternama di Bogor. Dahaasi kini juga menjadi pemilik lahan sero yang disewakan.

Unsur konservasi

Ali Yansyah Abdurrahim, peneliti Pusat Penelitian Kependudukan LIPI, mengatakan, terkait konservasi terumbu karang, peran sero cukup luar biasa. Antardua sero, yang jaraknya mencapai 40 depa atau sekitar 73 meter, harus steril dari aktivitas apa pun. Dampak positifnya, ruang ini menjadi semacam bank ikan yang menjamin pasokan ikan ke dalam sero.

Kompas membuktikan keberadaan ”bank ikan” itu dengan menyelam di antara dua titik sero dalam wilayah Desa Bongaiya pada Selasa (24/10). Ternyata benar, Kompas melihat sejumlah spesies terumbu karang yang tampak hidup dengan kerumunan ikan-ikan karang yang berpindah-pindah dari satu karang ke karang lain. ”Selayar sudah lama kenal konservasi, tetapi tidak dibahasakan,” kata Andi Penrang, tokoh konservasi di Selayar. Andi kini juga menjadi Kepala Tata Usaha Balai Benih Ikan Dinas Kelautan dan Perikanan Selayar.

Ikan yang hidup di sekitar alat tangkap bila atau sero di Desa Bongaiya, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Selasa (24/10). Bila atau sero merupakan bentuk kearifan lokal masyarakat setempat untuk menangkap ikan.

Selain sero, ada pula ongko. Ongko adalah daerah tangkapan ikan rahasia bagi setiap keluarga atau kelompok nelayan. Namun, kini, ongko cenderung hilang.

Menurut Andi, yang pada 2005 sempat aktif dalam Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang (Coremap) dan kini terlibat dalam Proyek Memanfaatkan Jasa Terumbu Karang dan Ekosistem Terkait (CCRES), ongko menghilang karena maraknya pembiusan ikan pada 1980-an.

Namun, Ali punya pendapat lain. Menghilangnya ongko, kata Ali, disebabkan penyeragaman oleh pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Perubahan struktur dan nomenklatur pemerintahan desa secara seragam telah menghilangkan pranata adat, seperti ongko.

Padahal, ongko punya peran melindungi sumber daya tangkapan ikan. Kamis (26/10), saat mengunjungi Pantai Punagaan di Desa Patilereng, Kecamatan Bontosikuyu, Kompas disuguhi ilasa. Ilasa merupakan kuliner ikan bakar dengan santan dari air laut mentah. Ikannya ditangkap dari wilayah ongko di teluk dekat Pantai Timur Pangi-Pangian. ”Iya, itu ikan dari ongko,” ujar Kepala Desa Patilereng Saharuddin Arif. Pengunaan air laut mentah sebagai bahan masakan juga mensyaratkan praktik konservasi dengan tidak mengotori laut.

Kini, ongko diakomodasi dalam Daerah Perlindungan Laut (DPL). Tepatnya, beberapa ongko menggabungkan diri dalam satu DPL. Sementara itu, gabungan beberapa DPL disebut Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD). Ada harapan supaya perairan menjadi lebih terjaga.

Kondisi terumbu karang di salah satu sudut titik selam Bhayangkari, Desa Barat Lembongan, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Selasa (24/10).

Akan tetapi, kerusakan perairan rupanya lebih cepat. Ini tecermin dari data Monitoring Kondisi Terumbu Karang dan Ekosistem Terkait di Kabupaten Kepulauan Selayar oleh LIPI, Unhas, dan Coremap CTI. Pemantauan dilakukan pada 2016 di Kota Selayar, Desa Bongaiya, Desa Bonelohe, Desa Panaikang, Pulau Guang (3 titik), Pulau Jampea (4 titik), dan Pulau Tambolongan.

Secara umum, dari 12 titik pengamatan di perairan Selayar, kondisinya ”buruk” hingga ”sedang” dengan rentang tutupan karang hidup antara 16,01 persen dan 46,87 persen. Kuantitas tutupan karang hidup juga terjadi, yakni dari 29,76 persen (2015) menjadi 29,46 persen (2016), dengan peningkatan komponen karang mati dari 27,33 persen (2015) menjadi 39,20 persen (2016).

Kondisi di dalam Taman Nasional Takabonerate hampir sama. Fahmi Achmad, petugas Taman Nasonal Takabonerate, menginformasikan terus terjadinya pengeboman ikan. Namun, pengeboman ikan dilakukan sembunyi-sembunyi dan membuat petugas hampir mustahil memergoki serta menangkap pelakunya. Hanya tertinggal patahan-patahan karang mati yang tampak saat kami menyelam di perairan Pulau Tinabo.

Pengeboman ikan, rusaknya karang, dan penurunan stok ikan membuat sebagian nelayan dari desa lain mengincar sumber daya ikan yang relatif tersedia pada perairan batas di antara dua struktur sero dalam Desa Bongaiya. Konflik tidak terhindarkan. Mengapa? Karena aturan umumnya adalah perairan antara dua sero harusnya steril.

Konflik pun meruncing. Konflik baru berakhir setelah adanya kesepakatan antara nelayan Desa Bongaiya dan Desa Barat Lambongan pada 28 Oktober 2016 di Kecamatan Bontomatene, yang dihadiri aparat keamanan. Kesepakatan itu mendasari terbitnya Surat Edaran Bupati Selayar Nomor 410/75/II/2017/Diskaper tentang Pengelolaan Ruang Laut, Penempatan Alat Penangkapan Ikan (API) Sero, API Pancing, API Panah, dan API Bantu Senter.

Hadirnya peraturan desa

Belakangan, perangkat Desa Bongaiya berinisiatif membuat rancangan peraturan desa (raperdes) tentang pengelolaan wilayah pesisir berbasis kearifan lokal. Peraturan desa ini merupakan kelanjutan dari Perdes Bongaiya Tahun 2010 tentang DPL, dengan tambahan adanya dua DPL baru.

Selain itu, diatur pula penggunaan alat tangkap dan wilayah kelola perikanan, termasuk perlindungan sero. Proses asistensi ke bagian hukum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar telah diajukan dengan target selesai tahun ini.

[kompas-video src=’https://play-kompasvideo.streaming.mediaservices.windows.net/890e434c-0b08-4177-8e6c-b4f2e638c404/kvms_204242_20171219_tim_berlayar_di_antara_kearifan_dan_perusakan.ism/manifest(format=m3u8-aapl-v3)’ caption=’Kabupaten Kepulauan Selayar di Sulawesi Selatan adalah kisah tentang dua hal terkait sumber daya kelautan. Pada satu sisi, sejumlah pranata adat dan kearifan lokal dalam memanfaatkan sumber daya kelautan menjadi praktik yang dirayakan warga. Pada sisi lainnya, perusakan sumber-sumber daya kelautan itu, di antaranya dengan melakukan pemboman ikan, juga cenderung masih terus dilakukan.’ credit=’KOMPAS’ cover_src=’https://azk-cdn-audio-kompas.azureedge.net/kvms//IMAGES/2017/12/204242_p.png?v=5′ /]

Peraturan serupa terkait konservasi perairan laut juga dimiliki Pemerintah Desa Parak. Ini sebagai kelanjutan Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8/2010 tentang Pengelolaan Terumbu Karang yang diteruskan surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Selayar pada 9 Agustus 2017 kepada seluruh kepala desa agar membuat peraturan serupa.

Namun, inisiatif dari daerah itu mesti menapaki jalur terjal menyusul pemberlakuan Undang-Undang No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satunya berisikan perluasan kewenangan pemerintah provinsi dari 4-12 mil laut menjadi 0-12 mil laut dan membuat kewenangan pemerintah kabupaten/kota atas wilayah 0-4 mil laut menjadi hilang. (MOHAMAD FINAL DAENG/MOHAMMAD HILMI FAIQ/INGKI RINALDI)